" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hak waris isteri < / h3 > " , " isi " :[ " saya adalah orang isteri yang tidak karunia anak , akan tetapi sejak bayi kami urus 2 keponakan wanita ( anak adik kandung laki - laki dari suami ) " , " sedang belum suami saya punya isteri yang telah cerai dan punya 1 orang anak perempuan dan 2 orang cucu laki - laki . " , " tanya saya : " , " 1 . siapa saja yang dapat hak waris harta tinggal suami saya ? " , " 2 . bagaimana hitung bagi untuk hak waris ? " , " 3 . apakah keponakan saya dapat hak waris ? " , " atas perhati pak ustadz , belum dan seseudahnya saya ucap terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 4 july 2007 01 :36  " , "  4 . 831 views  n " , " n " , " n " , " saya adalah orang isteri yang tidak karunia anak , akan tetapi sejak bayi kami urus 2 keponakan wanita ( anak adik kandung laki - laki dari suami ) " , " sedang belum suami saya punya isteri yang telah cerai dan punya 1 orang anak perempuan dan 2 orang cucu laki - laki . " , " tanya saya : " , " 1 . siapa saja yang dapat hak waris harta tinggal suami saya ? " , " 2 . bagaimana hitung bagi untuk hak waris ? " , " 3 . apakah keponakan saya dapat hak waris ? " , " atas perhati pak ustadz , belum dan seseudahnya saya ucap terima kasih . " , " n " , " r nsebagai isteri yang sah dan masih status isteri saat suami anda wafat , maka anda dapat bagi waris harta milik suami anda . " , " sedang isteri pertama suami anda , karena sudah cerai , maka status pada saat suami anda tinggal bukan isteri . walhasil , dia sama sekali tidak hak apa dari waris suami anda . " , " anak perempuan suami anda sudah pasti dapat waris . karena antara ayah dan anak kandung tidak mungin halang dari hak terima waris . " , " sedang cucu suami anda , harus dapat waris memang . namun hubung suami anda masih punya anak yang terima waris , yaitu anak perempuan , maka hak cucu jadi hijab ( halang ) . " , " keponakan wanita suami anda , adalah orang yang sejak awal tidak cantum dalam daftar terima waris . yang terima waris adalah keponakan laki - laki , yaitu anak laki dari saudara laki - laki , lama tidak hijab . " , " 1 . bagi isteri " , " bagai isteri , ada dua mungkin dalam besar nilai dalam terima waris . " , " mungkin pertama , nilai adalah 1 / 8 bagi atau 12 , 5 ari total nilai harta yang bagi waris . syarat , suami punya " , " , maksud suami punya turun yang terima waris . misal anak atau cucu . " , " mungkin dua , nilai adalah 1 / 4 bagi atau 25 dari total nilai harta yang bagi waris . syarat , suami " , " " , " waris , maksud suami " , " turun yang terima waris . misal anak atau cucu . " , " kalau baca terang dari anda , suami anda punya anak perempuan , maka bagai isteri , anda hak dapat 1 / 8 bagi atau 12 , 5 . jadi anda suami anda waris harta nila 8 milyar , maka hak anda adalah 1 milyar . " , " baca terang anda , kalau tidak salah tangkap , suami anda hanya punya 1 orang anak yang betul perempuan . kalau benar demikian , maka hak orang anak perempuan tunggal adalah 1 / 2 atau 50 dari total nilai harta yang bagi waris . " , " itu arti anak perempuan suami anda itu hak 4 milyar dari 8 milyar harta . sehingga harta itu kini tinggal 3 milyar , sebab anda sudah amil 1 milyar . " , " lalu hak siapa harta yang 3 milyar ini ? " , " jawab adalah hak para ashabah . ashabah adalah ahli waris yang tidak punya jatah prosentase tentu , mereka hanya terima sisa dari para ashabul furudh . yang dalam hal ini adalah anda bagai isteri dan anak perempuan suami anda bagai anak . " , " dan yang mungkin jadi ashabah antara lain saudara almarhum , paman , keponakan laki - laki , bila memang ada . semua bagi rata sesuai jumlah , dengan atur bahwa tiap yang laki - laki hak dua kali lipat dari yang perempuan . " , " kata almarhum suami anda punya 2 saudara laki - laki dan 2 saudara perempuan , maka saudara laki - laki pertama dapat 1 milyar , saudara laki - laki dua dapat 1 milyar , saudara perempuan pertama dapat 1 / 2 milyar dan saudara perempuan dua dapat 1 / 2 milyar . "
